kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Bab I Pasal I
poin 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga
ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar
memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan
kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik.
Pendidikan bagi anak adalah pemberian upaya untuk
menstimulasi, membimbing, dan mengasuh serta pemberian kegiatan pembelajaran
yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah
satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan
dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan
kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan
kecerdasan spritual (Agama).
KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA RAUDHATUL
ATHFAL digunakan analisa
dengan cara mendalami melalui membaca, mengkategorisasikan, menafsirkan
kemudian menyimpulkan isi kurikulum tersebut. Kerangka Teori Dalam UU Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan, kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Dalam proses pembelajaran, kurikulum merupakan ruhnya
untuk mencapai tujuan pembelajaran, dimana tujuan pembelajaran dalam konteks
tujuan organisasi, tujuan pendidikan dan tujuan terkecil berupa tatap muka
menjadi hal yang paling penting, mengingat kurikulum sebuah rencana bagaimana
mencapai tujuan belajar yang diharapkan. Lebih tepatnya kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan dan cara
pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan. Adapun kurikulum
tematik adalah kurikulum terpadu yang mengaitkan beberapa mata pelajaran ke
dalam suatu tema, dengan maksud dalam pembelajaran memberikan pengalaman
bermakna bagi anak didik. Tema dijadikan sebagai pokok pikiran atau gagasan
pokok yang menjadi pokok pembicaraan. Tujuannya adalah;
(1) meningkatkan pemahaman konsep yang
dipelajari agar lebih bermakna;
(2) mengembangkan keterampilan menemukan,
mengolah dan memanfaatkan informasi;
(3) menumbuhkembangkan sikap positif,
kebiasaan baik, dan nilai-nilai luhur yang diperlukan dalam kehidupan;
(4) menumbuhkembangkan keterampilan sosial
seperti kerja sama, toleransi, komunikasi, dan lainnya;
(5) meningkatkan gairah dalam belajar; dan
(6) memilih kegiatan yang sesuai dengan
minat dan kebutuhannya.
Sedangkan manfaatnya adalah:
(1) banyak topik-topik yang tertuang
disetiap mata pelajaran;
(2) mempunyai keterkaitan konsep dengan
yang dipelajari;
(3) pembelajaran terpadu memungkinkan siswa
memanfaatkan keterampilannya yang dikembangkan dari mempelajari keterkaitan
antar mata pelajaran;
(4) pembelajaran terpadu melatih anak didik
semakin banyak membuat hubungan inter dan antar mata pelajaran, sehingga mampu
memproses informasi dengan cara yang sesuai daya pikirnya dan memungkinkan
berkembangnya jaringan konsep-konsep;
(5) pembelajaran terpadu membantu anak
didik dapat memecahkan masalah dan berpikir kritis untuk dapat dikembangkan
melalui keterampilan dalam situasi nyata;
(6) daya ingat terhadap materi yang
dipelajari siswa dapat ditingkatkan dengan jalan memberikan topik-topik dalam
berbagai ragam situasi dan berbagai ragam kondisi; dan
(7) dalam pembelajaran terpadu, transfer
pembelajaran lebih mudah terjadi bila situasi pembelajaran dekat dengan situasi
kehidupan nyata.
Kurikulum tematik memiliki beberapa
karakteristik, antara lain: pembelajaran berpusat pada anak, menekankan
pembentukan pemahaman dan kebermaknaan, belajar melalui pengalaman langsung,
lebih memperhatikan proses dari pada hasil semata, sarat dengan muatan
keterkaitan, memusatkan perhatian pada pengamatan dan pengkajian suatu gejala
atau peristiwa dari beberapa mata pelajaran sekaligus, tidak dari sudut pandang
yang terkotak-kotak, bersifat fleksibel, dimana guru dapat mengaitkan bahan
ajar dari satu mata pelajaran dengan mata pelajaran yang lainnya, bahkan
mengaitkannya dengan kehidupan siswa dan keadaan lingkungan dimana sekolah dan
siswa berada, serta hasil pembelajaran sesuai dengan minat dan kebutuhan siswa.
Sedangkan prinsip penilaiannya adalah menyeluruh, berkesinambungan, objektif,
mendidik dan kebermaknaan. Adapun cara penilaian dapat dilakukan melalui
pengamatan, pencatatan, dan portofolio. Adapun Pendidikan Agama adalah
pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan
sekurangkurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan. Sedangkan yang dimaksud pendidikan agama Islam ialah usaha
untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan
tuntutan untuk menghormati agama Islam dalam hubungan kerukunan antar-umat
beragama dalam msyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional. pendidikan agama
diarahkan mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam
kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral
dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
mewujudkan keharmonisan, membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap
dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri,
kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab. menumbuhkan sikap kritis,
inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki
kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga,
dan Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta
menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses. Pendidikan agama dalam berbagai
kegiatannya bertujuan untuk melatih dan membimbing anak agar ia mampu
mengembangkan dirinya melalui pembiasaan sehingga di kemudian hari memiliki
kemampuan dan keterampilan serta kepribadian terpuji. Dengan demikian, tujuan
utama pendidikan agama adalah pembentukkan akhlak dan budi pekerti yang sanggup
menghasilkan orang yang bermoral. Dari pengertian tersebut, maka yang dimaksud
pendidikan agama Islam pada RA adalah pendidikan sebagai mata pelajaran yang
diberikan kepada anak untuk meletakkan dasar-dasar ajaran agama Islam dalam
kehidupan sehari-hari ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan
anak yang dilakukan melalui pembiasaan. Pendidikan anak usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak, agar anak memiliki
kesiapan untuk memasuki pendidikan lebih lanjut.Salah satu pendidikan anak usia
dini adalah RA. RA adalah salah satu lembaga pendidikan yang berorientasi untuk
kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain, sekurang-kurangnya
tiga tahun sampai memasuki pendidikan dasar. Tujuannya untuk membantu
meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan
yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dengan
lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, sehingga
anak siap memasuki pendidikan dasar.
Di dalam lampiran peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) untuk PAUD/RAUDHATUL ATHFAL (RA) adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan
dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD/RAUDHATUL ATHFAL (RA).
Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk
satuan Raudhatul Atfhal dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/
kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat
memungkinkan adanya karagaman dalam kurikulum operasional yang di kembangkan
oleh masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan keharusan yang disusun oleh dan
dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing.
Permasalahan kurikulum Raudhatul Athfal (RA) diatur secara
rinci berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA).
Merujuk hal diatas RA Al-Adzkiya menyusun
Kurikullum berdasarkan rujukan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA). Dengan tambahan
beberapa program pembelajaran sebagai penguatan dalam kurikulum tersebut,
Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016
Lampiran Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016
Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016
Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016
Lampiran Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016
Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016