Kurikulum yang berkualitas pada Raudhatul Athfal



kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Bab I Pasal I poin 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik.



Pendidikan bagi anak adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, dan mengasuh serta pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).


KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA RAUDHATUL ATHFAL digunakan analisa dengan cara mendalami melalui membaca, mengkategorisasikan, menafsirkan kemudian menyimpulkan isi kurikulum tersebut. Kerangka Teori Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam proses pembelajaran, kurikulum merupakan ruhnya untuk mencapai tujuan pembelajaran, dimana tujuan pembelajaran dalam konteks tujuan organisasi, tujuan pendidikan dan tujuan terkecil berupa tatap muka menjadi hal yang paling penting, mengingat kurikulum sebuah rencana bagaimana mencapai tujuan belajar yang diharapkan. Lebih tepatnya kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan. Adapun kurikulum tematik adalah kurikulum terpadu yang mengaitkan beberapa mata pelajaran ke dalam suatu tema, dengan maksud dalam pembelajaran memberikan pengalaman bermakna bagi anak didik. Tema dijadikan sebagai pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan. Tujuannya adalah;
(1) meningkatkan pemahaman konsep yang dipelajari agar lebih bermakna;
(2) mengembangkan keterampilan menemukan, mengolah dan memanfaatkan informasi;
(3) menumbuhkembangkan sikap positif, kebiasaan baik, dan nilai-nilai luhur yang diperlukan dalam kehidupan;
(4) menumbuhkembangkan keterampilan sosial seperti kerja sama, toleransi, komunikasi, dan lainnya;
(5) meningkatkan gairah dalam belajar; dan
(6) memilih kegiatan yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya.
Sedangkan manfaatnya adalah:
(1) banyak topik-topik yang tertuang disetiap mata pelajaran;
(2) mempunyai keterkaitan konsep dengan yang dipelajari;
(3) pembelajaran terpadu memungkinkan siswa memanfaatkan keterampilannya yang dikembangkan dari mempelajari keterkaitan antar mata pelajaran;
(4) pembelajaran terpadu melatih anak didik semakin banyak membuat hubungan inter dan antar mata pelajaran, sehingga mampu memproses informasi dengan cara yang sesuai daya pikirnya dan memungkinkan berkembangnya jaringan konsep-konsep;
(5) pembelajaran terpadu membantu anak didik dapat memecahkan masalah dan berpikir kritis untuk dapat dikembangkan melalui keterampilan dalam situasi nyata;
(6) daya ingat terhadap materi yang dipelajari siswa dapat ditingkatkan dengan jalan memberikan topik-topik dalam berbagai ragam situasi dan berbagai ragam kondisi; dan
(7) dalam pembelajaran terpadu, transfer pembelajaran lebih mudah terjadi bila situasi pembelajaran dekat dengan situasi kehidupan nyata.
Kurikulum tematik memiliki beberapa karakteristik, antara lain: pembelajaran berpusat pada anak, menekankan pembentukan pemahaman dan kebermaknaan, belajar melalui pengalaman langsung, lebih memperhatikan proses dari pada hasil semata, sarat dengan muatan keterkaitan, memusatkan perhatian pada pengamatan dan pengkajian suatu gejala atau peristiwa dari beberapa mata pelajaran sekaligus, tidak dari sudut pandang yang terkotak-kotak, bersifat fleksibel, dimana guru dapat mengaitkan bahan ajar dari satu mata pelajaran dengan mata pelajaran yang lainnya, bahkan mengaitkannya dengan kehidupan siswa dan keadaan lingkungan dimana sekolah dan siswa berada, serta hasil pembelajaran sesuai dengan minat dan kebutuhan siswa. Sedangkan prinsip penilaiannya adalah menyeluruh, berkesinambungan, objektif, mendidik dan kebermaknaan. Adapun cara penilaian dapat dilakukan melalui pengamatan, pencatatan, dan portofolio. Adapun Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurangkurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Sedangkan yang dimaksud pendidikan agama Islam ialah usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama Islam dalam hubungan kerukunan antar-umat beragama dalam msyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional. pendidikan agama diarahkan mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. mewujudkan keharmonisan, membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab. menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga, dan Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses. Pendidikan agama dalam berbagai kegiatannya bertujuan untuk melatih dan membimbing anak agar ia mampu mengembangkan dirinya melalui pembiasaan sehingga di kemudian hari memiliki kemampuan dan keterampilan serta kepribadian terpuji. Dengan demikian, tujuan utama pendidikan agama adalah pembentukkan akhlak dan budi pekerti yang sanggup menghasilkan orang yang bermoral. Dari pengertian tersebut, maka yang dimaksud pendidikan agama Islam pada RA adalah pendidikan sebagai mata pelajaran yang diberikan kepada anak untuk meletakkan dasar-dasar ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan anak yang dilakukan melalui pembiasaan. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak, agar anak memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan lebih lanjut.Salah satu pendidikan anak usia dini adalah RA. RA adalah salah satu lembaga pendidikan yang berorientasi untuk kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain, sekurang-kurangnya tiga tahun sampai memasuki pendidikan dasar. Tujuannya untuk membantu meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, sehingga anak siap memasuki pendidikan dasar.
Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD/RAUDHATUL ATHFAL (RA) adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD/RAUDHATUL ATHFAL (RA).


Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan Raudhatul Atfhal dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/ kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat memungkinkan adanya karagaman dalam kurikulum operasional yang di kembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan.



Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan keharusan yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing.

Permasalahan kurikulum Raudhatul Athfal (RA) diatur secara rinci berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA).

Merujuk hal diatas RA Al-Adzkiya menyusun Kurikullum berdasarkan rujukan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA). Dengan tambahan beberapa program pembelajaran sebagai penguatan dalam kurikulum tersebut,

Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016

Lampiran Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016

Kep Dirjen Pendis Nomor 3489 tahun 2016





Post a Comment

Previous Post Next Post