SYARAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2019 SISWA KELAS 1 SD


SYARAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2019 SISWA KELAS 1 SD atau TK

Seperti yang kita ketahui Penerimaan Peserta Didik Baru bagi  yang mempunyai Putra/Putri yang sudah masuk usia sekolah menjadi hal yang sangat dinanti – nantikan, bahkan tidak sedikit masyarakat yang rela menunggu berhari – hari demi anaknya dapat masuk sekolah yang di idamkannya.

Yang berbeda pada PPDB di tahun 2019/2020 ini yaitu ada sistem Zonasi dan pembatasan umur bagi anak – anak yang usia SD, pembatasan usia ini menjadi hal yang harus diperhatikan bagi para orang tua agar anaknya dapat diterima disekolah, selain dari pembatasan usia juga, dilakukan sistem zonasi ini guna dapat membantu memetakan para siswa menuju jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga dalam penerapan sistem zonasi ini proses penerimaan siswa baru sudah dapat dimulai di awal tahun bukan lagi menjelang pergantian tahun ajaran.

Berikut ini kutipan teks dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB:

Tata Cara PPDB
Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan
jalur pendaftaran dalam PPDB.
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala
Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

PERSYARATAN

Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapatdilakukan oleh dewan guru Sekolah.


 Berikut ini ditampilkan Tabel terkait batas usia guna membantu orang tua dalam menentukan pendidikan formal :

 Selengkapnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB:
dapat di download disini 
semoga membantu....







Post a Comment

Previous Post Next Post