SYARAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU (PPDB) TAHUN 2019 SISWA KELAS 1 SD atau TK
Seperti yang kita ketahui
Penerimaan Peserta Didik Baru bagi yang mempunyai Putra/Putri yang sudah
masuk usia sekolah menjadi hal yang sangat dinanti – nantikan, bahkan tidak
sedikit masyarakat yang rela menunggu berhari – hari demi anaknya dapat masuk
sekolah yang di idamkannya.
Yang berbeda pada PPDB di
tahun 2019/2020 ini yaitu ada sistem Zonasi dan pembatasan umur bagi anak –
anak yang usia SD, pembatasan usia ini menjadi hal yang harus diperhatikan bagi
para orang tua agar anaknya dapat diterima disekolah, selain dari pembatasan
usia juga, dilakukan sistem zonasi ini guna dapat membantu memetakan para siswa
menuju jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga dalam penerapan sistem zonasi ini
proses penerimaan siswa baru sudah dapat dimulai di awal tahun bukan lagi
menjelang pergantian tahun ajaran.
Berikut
ini kutipan teks dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB:
Tata
Cara PPDB
Pelaksanaan
Pasal
4
(1)
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada
bulan Mei setiap tahun.
(2)
Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a.
pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang
bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b.
pendaftaran;
c.
seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.
pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e.
daftar ulang.
(3)
Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap
pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.
persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b.
tanggal pendaftaran;
c.
jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur
perpindahan orangtua/wali;
d.
jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10
SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e.
tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6)
Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dilakukan sesuai dengan
jalur
pendaftaran dalam PPDB.
(7)
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala
Sekolah
dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pasal
5
(1)
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2)
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui
mekanisme luar jaringan (luring).
PERSYARATAN
Pasal
6
Persyaratan
calon peserta didik baru pada TK adalah:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal
7
(1)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
berusia:
a.
7 (tujuh) tahun; atau
b.
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun
berjalan.
(2)
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal
1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4)
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia,
rekomendasi dapatdilakukan
oleh dewan guru Sekolah.
Berikut ini ditampilkan Tabel terkait batas usia guna membantu orang tua dalam menentukan pendidikan formal :
semoga membantu....