RPP sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA



SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA

Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini.

Seorang pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.

Sebagai acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yang meliputi :

·   Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika :
Bab I, Pendahuluan
Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
Bab IV, Penutup
·      Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
Format Program Semester
Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)


Untuk lebih jelasnya mengenai buat RPP sesuai SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudlatul Athfal ini silakan unduh file SK Ditjen Pendis ini, melalui tautan di bawah ini :


Post a Comment

Previous Post Next Post