Peran
penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019
ini.
Seorang
pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola
interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator
dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.
Sebagai
acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan
pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang
Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas
beberapa bagian yang meliputi :
· Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan
Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika :
Bab I, Pendahuluan
Bab II, Konsep Perencanaan
Pembelajaran RA
Pengertian Perencanaan
Pembelajaran RA
Fungsi Perencanaan
Pembelajaran RA
Prinsip-prinsip Perencanaan
Pembelajaran RA
Bab III, Prosedur Penyusunan
Perencanaan Pembelajaran RA
Bab IV, Penutup
· Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
Format Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran Harian
Format Program Semester
Format Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran Mingguan (RPPM)
Untuk lebih jelasnya mengenai buat RPP sesuai SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudlatul Athfal ini silakan unduh file SK Ditjen Pendis ini, melalui tautan di bawah ini :