PANDUAN PENDIRIAN MADRASAH
menurut pengalaman kami sewaktu mengajukan ijin operasional Raudhatul
Athfal kami menggunakan patokan pada keputusan Dirjen Pendis nomor 1385
tahun 2014 tentang
pendirian Madrasah yang di selenggarakan oleh Masyarakat antara lain :
1.Organisasi berbadan hukum selaku calon lembaga
penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara
mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen
persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut :
a.Dokumen Persyaratan Administratif
i.Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan
hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya
yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat
lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii.Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus lembaga
calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi
Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk
masing-masing;
iii.Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara;
iv.Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus lembaga
calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang
akan didirikan;
v.Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai
lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu)
tahun berikutnya (bermaterai 6000).
b.Dokumen Persyaratan Teknis
i.Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ii.Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar
riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
iii.Fotokopi sah Surat Keputusan tentang
Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup
calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
iv.Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang
dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan
fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
v.Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang
dimiliki;
vi.Gambar/foto daftar sarana dan prasarana
pendidikan yang dimiliki;
vii.Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas
nama lembaga calon penyelenggara.
c.Dokumen Persyaratan Kelayakan
Dokumen Studi
Kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek
pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan
ketersediaan lembaga pendidikan formal.
2.Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian
Agama.
3.Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan
Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk
melakukan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan proposal
pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
4.Apabila hasil verifikasi administratif, teknis,
dan kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam
Berita Acara Verifikasi Proposal Pendirian Madrasah, maka Kepala Kantor
Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah untuk membentuk
tim verifikasi lapangan yang paling sedikit terdiri dari Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Kelembagaan, dan Pokjawas Madrasah
Kabupaten/Kota
5.Tim verifikasi lapangan melakukan visitasi ke
madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kelayakan pendirian madrasah yang
dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan kepada Kepala
Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
6.Apabila hasil verifikasi lapangan madrasah
dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama
memberikan rekomendasi atas proposal pendirian Madrasah dan meneruskan berkas
proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
7.Kepala Bidang Pendidikan Madrasah mengadakan
Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah bersama dengan tim
verifikasi lapangan.
8.Kepala Bidang Pendidikan Madrasah melaporkan
Berita Acara Rapat Pertimbangan Penetapan Izin Pendirian Madrasah dan dokumen
terkait lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
9. Apabila madrasah dinyatakan memenuhi
persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Surat
Keputusan Pemberian Izin Pendirian Madrasah, Piagam Pendirian Madrasah, Nomor
Statistik Madrasah (NSM), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
10.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
menyampaikan salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
dan Piagam Pendirian Madrasah kepada Pengurus lembaga calon penyelenggara
selaku pemohon izin pendirian Madrasah dengan tembusan dikirim kepada: 1)
Kepala Kantor Kementerian Agama dan 2) Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktur Pendidikan Madrasah.
11.Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan
kepada lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.
adapun Keputusan Direktur jenderal Pendidikan islam nomor 1385 tahun 2014 tersebut dapat di download disini
dan berikut Formulir pendaftaran excel dapat di download disini dan Word PM 04 dapat di download disini
atau selengkapnya dapat di baca melalui link ini