Perkuat RA Kemenag Terbitkan 9 Juknis
Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat
Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah menerbitkan 9
(sembilan) Petunjuk Teknis (Juknis) untuk memperkuat keberadaan Raudlatul
Athfal (RA). Kesembilan juknis tersebut merupakan implementasi kurikulum RA
yang dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 tahun 2019.
Direktur KSKK Madrasah
Ahmad Umar, mengatakan keberadaan juknis ini sangat penting guna dijadikan
sebagai acuan atau panduan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. "Saya berharap dengan
Juknis-Juknis ini satuan pendidikan RA memiliki kekhasan dan penguatan dalam
penanaman karakter Islami pada anak-anak," ujar Umar saat memberikan
arahan dalam Bimbingan Teknis Calon Instruktur Kurikulum RA di Bogor, Sabtu
(18/05).
Dikatakan Umar,
dengan terbitnya Juknis, maka tugas yang tidak kalah penting adalah
mensosialisasikannya. Menurutnya, model sosialisasi 9 jenis panduan tersebut
dilakukan melalui model bimbingan teknis, tidak sekedar sosialisasi.
"Ke depan
model bimbingan teknis untuk sosialisasi kebijakan diharapkan lebih efektif,
efisien dan tepat sasaran. Sehingga imlementasi di lapangan sesuai yang
kehendaki tidak melenceng dari semestinya," sambung Umar.
Kegiatan yang
berlangsung selama 3 hari (18 s/d. 20 Mei 2019) di Bogor Jawa Barat, diikuti
oleh unsur pengawas dan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) utusan Kanwil
Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Kepala Subdit Kurikulum dan Evaluasi Ahmad Hidayatullah,
menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan bekal bagi calon
instruktur nasional untuk mengimbaskan kebijakan Kemenag terkait implementasi
kurikulum RA. Selain
itu, menurutnya, juga sebagai sosialisasi 9 juknis untuk RA yang baru terbit.
Berikut 9 Juknis yang telah diterbitkan yaitu;
1) Juknis Penyusunan KTSP RA, SK
Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019,
2) Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2762
tahun 2019,
3) Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2763
tahun 2019,
4) Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019,
5) Juknis Strategi Pembelajaran SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019,
6) Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2766
tahun 2019,
7) Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2767
tahun 2019,
8) Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2768
tahun 2019, dan
9) Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761
tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, sebelumya di akhir tahun 2018 Kemenag RI
telah menerbitkan KMA Nomor
792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, sebuah
kurikulum yang memiliki ciri khas keislaman dan berorientasi perkembangan anak.
Langkah yang tepat kementrian mengeluarkan keputusan tersebut.
ReplyDeleteToko Mesin