Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian
Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Tahun Pelajaran 2019/2020.
Juknis yang ditetapkan pada
tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis
Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan
pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Juknis PPDB RA Madrasah 2019 Sekilas
tidak ada perubahan yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun
2019/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.
Pertama. Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru
Waktu pelaksanaan PPDB RA dan
Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei sampai
dengan Juli 2019. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online)
maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas,
transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Terkait persyaratan usia calon
peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:
RA, berusia 4-5 tahun
(Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
MI berusia paling rendah 6
tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa
dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
MTs, paling tinggi berusia 15
tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
MA dan MAK, paling tinggi
berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selain terkait dengan
persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun
Pelajaran 2019/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar di masing-masing
jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:
Untuk MI, maksimal 54
rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28
siswa/rombel.
Untuk MTs, maksimal 32
rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32
siswa/rombel
Untuk MA, maksimal 36
rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36
siswa/rombel
Untuk MAK, maksimal 72
rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36
siswa/rombel
Untuk MILB (Madrasah
Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta
didik
Untuk MTsLB (Madrasah
Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam
satu rombel paling banyak 8 peserta didik
Kedua. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2019
Untuk membaca lebih lanjut dan
menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini,
silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Tahun Pelajaran 2019/2020. (UNDUH DI SINI)
Dengan diterbitkannya Juknis
PPDB 2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah
pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi.