" NEW FRIEND AND NEW NORMAL " MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021



MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NEW FRIEND AND NEW NORMAL
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan di tiga hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD). Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi baru di sekolah baru, menyiapkan diri untuk dapat mengikuti pembelajaran dengan tata cara yang mungkin berbeda dengan di tempat belajar sebelumnya, mengenal aturan dan tata tertib, yang semuanya bertujuan agar siswa berhasil belajar di sekolah yang baru sesuai tujuan pendidikan nasional.
Di masa pandemik Covid-19 tahun  ini sekolah merasa kebingungan dalam melaksanakan  kegiatan MPLS. Kalau tidak dilaksanakan MPLS maka guru dan siswabaru  akan mengalami kendala dalam berkomunikasi, mengenal  dan menyampaikan materi materi pembelajaran selanjutnya.
Walau masih dalam suasana pandemi virus corona atau covid-19, tetap melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) RA Al-Adzkiya tahun ajaran 2020/2021.
Pelaksanaan MPLS selama masa pandemic Covid-19 akan dilaksanakan secara sistem daring atau online. Hal itu dimaksudkan agar para siswa baru bisa mengenal lingkungan sekolahnya.
Pelaksanaan MPLS secara daring itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan pusat , bahwa sekolah belum bisa melakasanakan pembelajaran secara tatap muka bila wilayah tersebut masih zona merah. Sehingga dengan acuan itu MPLS nanti dilaksanakan secara daring atau online.
Namun disisi lain, menghadapi hidup baru atau fase new normal pelaksanaan MPLS bagi Siswa/i juga bakal tetap dilaksanakan. Hal itu dimaksudkan agar para siswa baru bisa mengenal lingkungan sekolahnya.
Beberapa syarat syarat pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan bisa dilaksanakan jika :
1.      Ada payung hukum dari pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur pelaksanaan MPLS pada masa transisi atau new normal.
2.      Kesiapan satuan pendidikan untuk menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan cairan pembersih tangan dan desinfektan, kesiapan menerapkan area wajib pakai masker, memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) serta sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
3.      Sekolah melakukan pemetaan terhadap siswa yang sakit, asal wilayah apakah masuk zona kuning, merah atau hijau, melakukan pemetaan terhadap sistim transportasi yang dipakai.
4.      Melakukan kesepakatan dengan orang tua untuk menjalankan protokol kesehatan, mengantar anak sampai ke sekolah serta membekali anak dengan makanan dari tumah agar tidak jajan ketika berada di sekolahan.


Post a Comment

Previous Post Next Post