MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NEW FRIEND AND NEW NORMAL
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) adalah sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan
kegiatan di tiga hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan
nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di
Sekolah (MOPD). Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk
menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi baru
di sekolah baru, menyiapkan diri untuk dapat mengikuti pembelajaran dengan tata
cara yang mungkin berbeda dengan di tempat belajar sebelumnya, mengenal aturan
dan tata tertib, yang semuanya bertujuan agar siswa berhasil belajar di sekolah
yang baru sesuai tujuan pendidikan nasional.
Di masa pandemik Covid-19
tahun ini sekolah merasa kebingungan
dalam melaksanakan kegiatan MPLS. Kalau
tidak dilaksanakan MPLS maka guru dan siswabaru
akan mengalami kendala dalam berkomunikasi, mengenal dan menyampaikan materi materi pembelajaran
selanjutnya.
Walau masih dalam suasana pandemi
virus corona atau covid-19, tetap melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) RA Al-Adzkiya tahun ajaran 2020/2021.
Pelaksanaan MPLS selama masa
pandemic Covid-19 akan dilaksanakan secara sistem daring atau online. Hal itu
dimaksudkan agar para siswa baru bisa mengenal lingkungan sekolahnya.
Pelaksanaan MPLS secara daring
itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan pusat , bahwa sekolah belum bisa
melakasanakan pembelajaran secara tatap muka bila wilayah tersebut masih zona
merah. Sehingga dengan acuan itu MPLS nanti dilaksanakan secara daring atau
online.
Namun disisi lain, menghadapi
hidup baru atau fase new normal pelaksanaan MPLS bagi Siswa/i juga bakal tetap
dilaksanakan. Hal itu dimaksudkan agar para siswa baru bisa mengenal lingkungan
sekolahnya.
Beberapa syarat syarat
pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan bisa dilaksanakan jika :
1.
Ada payung hukum dari pemerintah Kabupaten
Tangerang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur pelaksanaan MPLS pada
masa transisi atau new normal.
2.
Kesiapan satuan pendidikan untuk menyediakan
sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan
air mengalir menggunakan cairan pembersih tangan dan desinfektan, kesiapan
menerapkan area wajib pakai masker, memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh
tembak) serta sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti rumah
sakit dan puskesmas.
3.
Sekolah melakukan pemetaan terhadap siswa yang
sakit, asal wilayah apakah masuk zona kuning, merah atau hijau, melakukan
pemetaan terhadap sistim transportasi yang dipakai.
4.
Melakukan kesepakatan dengan orang tua untuk
menjalankan protokol kesehatan, mengantar anak sampai ke sekolah serta
membekali anak dengan makanan dari tumah agar tidak jajan ketika berada di
sekolahan.