JUKNIS PENULISAN BLANKO IJAZAH RA
Seperti kita ketahui,sekarang hampir mendekati di akhir
Tahun Ajaran 2018/2019, yang menandakan anak-anak kita yang sudah kelas Tiga
(3) akan keluar atau pindah sekolah, mungkin dari para wali kelas yang
menangani siswa lagi sibuk dengan pengisian nilai dan Raport, apalagi kepala
sekolah yang sekarang lagi panen Tanda Tangan pada Ijazah.hehe..
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang
menyatakanbahwa seorang peserta didiktelah lulus pada satuan pendidikan
(permendikbud No.29 tahun 2014).
Ijazah merupakan Dokumen yang sangat penting bagi Negara
sehingga kebenaran data dan Informasi yang dicantumkan didalamnya mutlak
dilakukan sebab ketika ada salah satu huruf saja dalam penulisan nama itu tidak
bisa di gani lagimelainkan hanya bisa dilampirkan surat keterangan perbaikan
data,
Maka dari itu, sebelum memasukan data dalam ijazah tim
penulis Madrasah harus memahami, setiap poin yang terdapat didalam Juknis penulisan Ijazah Kemenag.
Ijazah,
Merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang
telah tamat pada suatu jenjang pendidikan.
Ijazah Raudhatul
Athfal (RA), diberikan kepada
peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan
dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Petunjuk teknis yang dmuat yaitu pentunjuk umum dan petunjuk
khusus penulisa blanko ijazah disertai conoh blanko yang telah di isi, Ijazah
RA,MI, MTs dan MA/MAK ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.Ijazah ditulis
tangan, dengan baik ,benar,rapih, mudah dibaca dan bersih dengan menggunakan
tinta berwarna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Penulisan Blanko Ijazah dilakukan sesegera mungkin setelah
satuan pendidikan menerima blanko ijazah dari kabu[aten/Kota/Provinsi, setelah
ijazah disahka oleh kepala satuan pendidikan selanjutnya ijazah dibagikan
kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
Berikut ini kutipan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 2323 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penulisan Blanko Ijazah
Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Tahun 2018/2019 :
BAB II
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO
IJAZAH
A. Petunjuk Umum
1.
Ijazah RA, MI,
MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan
pendidikan
yang telah memiliki
izin operasional.
2. Ijazah RA dicetak
satu
halaman,
sedangkan Ijazah MI, MTs
dan MA
dicetak bolak-balik, data siswa di
halaman depan dan
daftar
nilai di halaman belakang.
3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia
yang
tetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
4. ljazah ditulis tangan dengan baik, benar,
jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih
dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak
mudah dihapus.
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin
setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah
ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan,
selanjutnya ijazah
dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima
ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko ljazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan
blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah
yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta wama merah secara diagonal
pada halaman depan dan belakang sebagai
tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak
dan/ atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus
mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/ atau yang salah
dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lam bat 31 Desember
2019 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko
Ijazah,
selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan clan
Kesiswaan (KSKK)Madrasah.
10.Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan
surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK)Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2019
11.Jika terjadi
kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko ljazah cadangan
tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang
berpenghargaan
sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343
Tahun
2015.
B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko
Ijazah RA
1. Bagian (1)
diisi nomor
surat keluar Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA.
2. Bagian (2) diisi dengan nama RAyang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur.
3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA
yang menerbitkan Ijazah.
4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan
HURUFKAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Bagian (7) diisi dengan ternpat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat
dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
Nama orang tua/wali siswa harus
sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku
induk di RAyang bersangkutan.
10. Bagian (10)
diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan
bulan
ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari
RA.
11. Bagian ( 11) diisi dengan nama Kepala RAyang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RApegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RAyang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip
(-). Apabila karena sesuatu dan lain
hal tidak ada Kepala RA3ancer3kan, maka Ijazah
dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA.
12. Bagian (12) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA,dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
13. Bagian (13) dibubuhkan stempel RAyang menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik ijazah.
nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik ijazah.
Selengkapnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penulisan Blanko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2018/2019 dapat di bawah ini :
1.Keputusan dirjen Pendis Nomor : 2323 tahun 2019
2.Materi Sosialisai
Sebagai bahan referensi dapat juga dilihat Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 0038/D/HK/2019
tentang Pedoman bentuk,Spesifikasi
teknis, Tata Cara dan Mekanisme pengisian Blanko Ijazah pada satuan pendidikan
dasar dan menengah, dapat di download disini
bagus
ردحذف